Home Media PMI / TKI Berharap Keberuntungan, Malah Buntung. Nasib Malang ABK Kapal Penangkap Ikan

Berharap Keberuntungan, Malah Buntung. Nasib Malang ABK Kapal Penangkap Ikan

SHARE
Berharap Keberuntungan, Malah Buntung.  Nasib Malang ABK Kapal Penangkap Ikan

Keterangan Gambar : Sukriyah Bin Tarsa

mediaLABOUR.com - Jakarta, Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitulah kira-kira untuk menggambarkan nasib Sukriyah Bin Tarsa saat ini, lelaki kelahiran Indramayu 21 Oktober 1997 harus istirahat sementara dari pekerjaannya setelah mengalami kecelakaan kerja pada KM Sun pada Tgl. 7 November 2020 di wilayah perairan Srilangka. 

Belum genap 1 bulan kerja, dari kontrak kerja 6 bulan, harus dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan 2 jarinya putus, yakni jari tengah dan jari manis. 

Terkait kasus tersebut, kuasa Pelapor yang ditemui media mengatakan bahwa sudah membuat laporan pengaduan terkait belum terbayarnya gaji atas nama pelapor dan juga klaim asuransi.

Media juga sudah menghubungi pihak terlapor, dalam hal ini PT. Akapindo, namun penjelasan yang media peroleh, bahwa ini bukan diberangkatkan oleh PT. Akapindo, mereka tidak mengenal nama PT yang dimaksud, namun terkait gaji Sukriyah, pihak perusahaan dalam hal ini di wakili oleh Ibu Nurul yang memberikan penjelasan mengenai gaji yang bersangkutan, menunggu kepulangan Kapten kapal Sun Star, lebih lanjut disampaikan oleh Ibu Nurul, Sukriyah juga sudah pernah diundang ke kantor terkait gajinya. 

Penjelasan dari kuasa pelapor, Bapak Ali Muksin, bahwa sesuai dengan ketentuan Perpres No. 7 Tahun 2000 Tentang Pelautan, yang mana tercantum pada pasal 30, jika awak kapal mengalami cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 100%  besar santunan dibayarkan sebesar Rp. 150 jt, namun penjelasan dalam pasal 30 huruf b, kehilangan kemampuan bekerja diatur secara parsial, dalam ketentuan tersebut, apabila kehilangan 1 jari, dibayarkan 10  % dari nilai pertanggungan Rp. 150 jt tersebut, artinya Sukriyah berhak mendapatkan asuransi sebesar 20% dari Rp. 150 jt tersebut, yakni Rp. 30 jt. Demikian penjelan dari Pak Ali Muksin selalu kuasa pelapor menutup penjelasannya.'
Daeng Amin.

mediaLABOUR.tv