Home Media PMI / TKI Bersama Kementerian dan Perwakilan, BP2MI Bahas Penempatan dan Pelindungan PMI ke Polandia

Bersama Kementerian dan Perwakilan, BP2MI Bahas Penempatan dan Pelindungan PMI ke Polandia

SHARE
Bersama Kementerian dan Perwakilan, BP2MI Bahas Penempatan dan Pelindungan PMI ke Polandia

Keterangan Gambar : Bersama Kementerian dan Perwakilan, BP2MI Bahas Penempatan dan Pelindungan PMI ke Polandia.

mediaLABOUR.com - Jakarta, BP2MI (24/2) - Terkait banyaknya permasalahan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara Polandia, Badan Pelindungan  Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat dengan Kementerian terkait dan Perwakilan RI di Polandia. 

"Penempatan PMI ke Polandia ini perlu dibenahi, terutama terkait biaya penempatan yang tidak seragam sehingga menimbulkan deviasi yang terlalu jauh. Untuk itu pemerintah Indonesia perlu menetapkan cost structure untuk standar biaya pengiriman PMI ke Polandia," ujar Plt. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Wisantoro di Jakarta, Selasa (23/02).

Wisantoro mengatakan, oleh karena itu perlu dibuatkan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Polandia terkait penempatan PMI. Terkait data dan informasi estimasi biaya penempatan PMI ke Polandia, dapat dibantu oleh Perwakilan RI di Polandia.

Terkait biaya penempatan PMI ke Polandia, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Haposan Saragih mengatakan,  bahwa tingginya biaya keberangkatan ke Polandia ini menjadi salah satu alasan dari banyaknya PMI yang berangkat secara nonprosedural. 

Haposan Saragih mengatakan BP2MI menerima dengan baik seluruh informasi yang diberikan, baik dari Kementerian terkait maupun Perwakilan RI di Polandia. "Seluruh informasi ini akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan terkait penempatan dan pelindungan PMI ke Polandia. Selanjutnya, kami akan mengadakan rapat yag turut mengundang P3MI," jelasnya

Sementara Kepala Konsuler KBRI untuk Polandia, Taufiq menjelaskan,  besaran upah minimum bruto di Polandia adalah PLN18,68 per jam. Terdapat 400 ribu lebih lowongan pekerjaan yang ditawarkan Polandia dengan persyaratan yang membutuhkan Working permit dan kontrak kerja (mandatory contract).

"Persyaratan sederhana tersebut justru kurang dapat mampu memastikan hak-hak apa saja yang akan PMI terima saat bekerja. Banyaknya PMI yang berangkat ke Polandia secara nonprosedural juga disebabkan syarat penerimaan kerja yang sederhana dan ringan, namun hal ini membuat PMI rentan untuk tidak mendapatkan hak-hak pelindungan selama bekerja," jelas Taufiq.

Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, Hesty mengatakan,  untuk mempertimbangkan kembali terkait pembuatan MoU antara Indonesia dan Polandia.

"Karena Polandia tidak memiliki peraturan maupun perundang-undangan yang spesifik mengatur tentang tenaga kerja asing, berbeda dengan Indonesia. Selain itu, gagasan mengenai program G to G dengan Polandia juga perlu dipertimbangkan kembali, karena pemerintah Polandia tidak turun tangan langsung dalam segala proses penempatan tenaga kerja asing, berbeda dengan Indonesia," ungkap Hesty.*** (Humas/SD)

 Klik Sumber 

mediaLABOUR.tv