Keterangan Gambar : Budidaya Ganja Lewat Youtube, Dua Pria di Bekasi Ditangkap
mediaLABOUR.com JAKARTA - Dua tersangka dilaporkan telah dihukum 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah setelah Polisi menemukan 290 tanaman ganja dalam unit apartemen di lantai 19. Dua orang petani ganja hidroponik ini berinisial AA dan MM. Kedua pria itu membudidayakan ganja secara hidroponik dalam sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari USS Feed, saat wawancara pelaku mengatakan bahwa mereka memutuskan untuk menanam ganja setelah menonton tutorial di YouTube, mereka mengubah apartemen menjadi tempat budidaya ganja. Menurut Harun, unit apartemen di lantai 19 tersebut sengaja disewa kedua tersangka untuk budidaya ganja.
Para tersangka sudah beraksi sejak November 2019 lalu. Mereka membeli bibit ganja seharga Rp 200 ribu dan dibudidayakan dengan cara hidroponik yang telah mereka pelajari dari YouTube.
"Tersangka ini dalam melakukan penanaman ini dengan cara di hidroponik, agrikultivasi hidroponik atau dicangkok cara menanamnya," paparnya. "Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktikkan di apartemen yang disewa."
Selain menjual daun ganja, para pelaku tersebut juga turut menjual bunga ganja. Mereka meraup keuntungan hingga Rp 40 juta usai mengedarkan ganja selama delapan bulan. AA dan MM mematok harga Rp 3,5 juta untuk paket bunga ganja seberat 10 gram. Selain dijual, ganja yang ditanam juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp. 3,5 juta. Ada yang sudah siap. Kami dapati di TKP ini sudah siap kurang lebih 24 bungkus seperti ini jadi bentuknya sudah siap jual ini adalah bunganya. Selain dijual mereka juga konsumsi sendiri untuk mereka ini," ungkapnya.
Harun menyebutkan motif kedua pria tersebut adalah untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja setiap hari dan juga memperoleh keuntungan. Menurut Harun, kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. Kedua pelaku lantas dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (Sella)
LEAVE A REPLY