Keterangan Gambar : paspor PMI Junaeni
mediaLABOUR.com - Indramayu, Lagi, seorang PMI asal Indramayu di tangkap pihak imigrasi Malaysia karena masuk secara ilegal.
Junaeni binti Sudira, 29 thn, diberangkatkan secara nonprosedural oleh agency perorangan, Rawu, agency perorangan yang memberangkatkan Junaeni melaui Batam, atau jalur tikus, namun berakhir di penjara.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, beginilah menggambarkan nasib Junaeni saat ini, niat berangkat untuk mendapatkan pundi-pundi, namun akhirnya berakhir di hotel prodeo.
Akibat iming-iming dan kurangnya pengetahuan soal prosedur dan berurusan dengan calo tenaga kerja yang selalu mencari mangsa tanpa peduli dengan resiko yang timbul kemudian.
Akibat dari kejadian tersebut, orang tua Junaeni kemudian membuat laporan pengaduan kepada LSM APSPMI & HAM di Indramayu.
Ketua LSM APSPMI &HAM kemudian menindak lanjuti dengan membuat laporan polisi ke Mabes Polri.
Kasus ini segera akan dilaporkan ke TPPO Mabes Polri untuk segera dapat penanganan kasus TPPO secara serius.
Harapan dari pihak keluarga Junaeni agar anak nya dapat segera dipulangkan ke tanah air, demikian hal ini disampaikan kepada pihak-pihak yang (Nur Amin)
LEAVE A REPLY