mediaLABOUR.com Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, mewajibkan penduduknya yang akan bekerja di luar negeri seluruh dokumennya harus diproses di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang.
“Jadi tidak boleh lagi ada orang ber-KTP Kabupaten Subang tetapi melakukan proses pemberangkatannya dari daerah lain,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang H. Kusman Yuhana pada Tim Monotoring dan Evaluasi, Direktorat Penempatan dan Perlindungan TKI, Kemnaker di kantornya, beberapa waktu lalu.
Tim dipimpin Kepala Pusat Perencanaan Kertegakerjaan Yuli Adiratna dan didampingi Kepala Subdit Pelindungan TKI Muhammad Ridho Amrullah, Sigit Ariprsetia, Kasi Evaluasi kinerja TKLN, Ali Tsabit, Kasi Perlindungan TKI pra dan purna dan Yurnalis Chan, pegawai fungsional pengantar kerja.
Langkah itu diterapkan untuk melindungi PMI asal Kabupaten Subang yang bekerja di luar negeri. Jika terjadi kasus pada PMI bersangkutan maka pihaknya segera mengetahui dan melakukan tindakan. Pada waktu – waktu lalu sering terjadi, ada kasus menimpa PMI di luar negeri ber-KTP Kabupaten Subang, tetapi setelah di cek data keberangkatannya, ternyata tidak tercatat di Disnaker. Karena PMI itu diproses dokumen keberangkatannya di daerah lain.
Maka setelah berdirinya LTSA, dua tahun lalu, pihaknya memperketat proses dokumen warganya dan hanya boleh diproses di LTSA Kabupaten Subang. PMI asal Subang harus terdaftar dan diberangkatkan dari Subang.
H. Kusman Yuhana menegaskan, semua instansi yang terkait dengan proses dokumen, BLK hingga perusahaan telah ada di LTSA. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, imigrasi, kepolisian telah ada di LTSA. Sedangkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) diwajibkan memiliki kantor cabang di daerah itu.
Bahkan pihaknya telah bekerjsama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan tata kelola perlindungan pada PMI.
Proses Diblokir
Jika tidak melakukan proses di LTSA Kabupaten Subang dan melakukannya di daerah lain maka pihaknya telah berkoordinasi dengan BNP2TKI agar proses pengerjaan dokumennya diblokir. Pada akhir Juni 2019, Bupati Kabupaten Subang H. Ruhimat telah mengirim surat ke BNP2TKI tentang proses pengurusan dokumen calon PMI.
Disampaikan, pelayanan PMI asal Kabupaten Subang antara lain penerbitan paspor, MCU,PAP serta penerbitan e-TKLN wajib diproses di LTSA Disnakertrans Kabupaten Subang. Bagi perusahaan penempatan PMI ( P3MI) yang berproses di kabupaten lain terutama di di P4 Bekasi, diminta agar BNP2TKI agar memblokir pengerjaan dokumennya.
Kewajiban memproses ini termasuk pelaksaan orientasi pra pemberangkatan (OPP) bagi calon PMI yang siap diberangkatkan. Kusman Yuhana mengemukakan, dari semula pelaksanaan OPP hanya 1 kali seminggu lalu meningkat jadi 2 kali seminggu. Saat ini pelaksanaan OPP dilakukan setiap hari.
Dia pun menegaskan, karena kini pelaksanaan OPP menjadi tanggung jawab daerah, maka konsekwensinya pendanaanya akan dialokasinya lewat Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), tidak lagi menggunakan anggaran BP3TKI.
Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Kemnaker, Yuli Adiratna yang memimpin tim monitoring dan evaluasi, mengapriasi langkah pemerintah daerah Kabupaten Subang itu untuk menefektifkan peranan LTSA untuk memberikan pelayanan maksimal pada calon PMI.
“Memang sudah seharusnya calon PMI ber KTP Kabupaten Subang harus mendaftar dan diberangkatka lewat LTSA Kabupaten Subang,” tandas Yuli.
Dengan efektifnya peran LTSA diharapkannya dapat menekan praktek pemberangkatan PMI secara illegal atau terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Karena itu harus dilakukan sosialisasi secaa terus menerus pada masyarakat agar melalui prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
Pada kesempatan itu Yuli Adiratna sempat memewancari sejumlah calon PMI yang tengah mengurus dokumen di LTSA Kabupaten Subang. Disimpulkan, masyarakat puas dengan layanan di LTSA karena dirasakan cepat, mudah dan murah. Semua dokumen di urus di satu tempat, tidak perlu mengunjungi kantor dinas – dinas lainnya. Seuanya sudah ada di LTSA.
Namun Yuli berpesan agar diciptakan suasana bersahabat sehingga calon PMI merasa dilingkunganya sendiri.
Penulis/Editor: Erwan
LEAVE A REPLY