
Keterangan Gambar : Selamat dan Sukses Kepala BP2MI Benny Ramdhani 2 tahun memimpin dari Kegelapan menjadi Terang Benderang
mediaLABOUR.com Jakarta, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimplentasikan atas terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perkomenko Perekonomian No. 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kebijakan ini sangat progresif, revolusioner, dan berpihak kepada rakyat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu saya Ketua Umum Perpemindo sangat mengapresiasi, dari masa kegelapan menjadi masa terang benderang,” ujar Teguh Riyanto
Ketum PERPEMINDO, Teguh Riyanto, menyampaikan bahwa KUR yg bsru ini sangat berbeda dengan KUR yg dulu berjalan , PMI pengajuan KUR sekarang bisa langsung seperti diketahui, Teguh, dalam Permenko Perekonomian sebelumnya, penyaluran KUR PMI menggunakan sistem linkage dan tidak bisa diterima secara langsung oleh PMI. Sehingga harus menggunakan pihak ketiga, di mana bunga pinjamannya berubah menjadi 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%. Sementara itu, dalam skema baru KUR PMI, pinjaman akan diberikan di awal untuk memenuhi semua pembiayaan tahapan dan proses pemenuhan persyaratan, serta akan diberikan secara bertahap.
“Suku bunga juga terjangkau yaitu 6%, “Ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berinteraksi langsung dengan para pengelola penyalur KUR, agar nantinya di lapangan tidak hanya sekedar wacana, tetapi eksekusinya dapat berjalan lancar,
Teguh Riyanto mengharpan kepada BP2MI terus memantau pelaksaan KUR PMI. Ini salah suatu keberhasilan Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam 2 tahun memimpin.
LEAVE A REPLY