Home Media PMI / TKI BP2MI Sosialisasi Undang Undang N0 18 Tahun 2017

BP2MI Sosialisasi Undang Undang N0 18 Tahun 2017

SHARE
BP2MI Sosialisasi Undang Undang N0 18 Tahun 2017

Keterangan Gambar : BP2MI Sosialisasi Undang Undang N0 18 Tahun 2017

mediaLABOUR.com - Buleleng, BP2MI (20/5) - Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng menggandeng BP2MI melalui UPT BP2MI Denpasar, menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 di Hotel Banyualit Spa & Resort, Kec. Buleleng, Bali, pada Rabu (19/5/2021).

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan khususnya untuk mendorong peran aktif pemerintah desa dalam mengawasi warganya yang hendak berangkat ke luar negeri. Apalagi, Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten penyumbang jumlah PMI terbesar di Bali. Sosialisasi ini mengundang perangkat desa, perwakilan dari LPK dan P3MI di Buleleng, serta tokoh masyarakat Buleleng.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Servulus Bobo Riti turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Disampaikan oleh Servulus bahwa sebelum dilakukannya peralihan ke Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, banyak pemerintah desa yg masih belum tahu mengenai mobilitas warganya yang bekerja ke luar negeri. Pemerintah desa juga belum terlibat langsung dalam pelindungan PMI dan kerap kali tidak tahu harus berbuat apa ketika ada kasus yang menimpa warganya.

"Seiring dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, peran aktif pemerintah desa ditingkatkan. Pemerintah desa setidaknya harus paham soal penempatan PMI yang sesuai prosedur itu bagaimana sehingga warganya tidak mudah dijerat calo," ungkap Servulus.

Sementara itu Kepala Disnaker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri, menyampaikan bahwa Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menanggapi positif kegiatan sosialisasi ini. Melalui sambutannya yang disampaikan agar perangkat desa berperan lebih aktif dalam pelindungan warga yang menjadi PMI, terutama sebelum bekerja di luar negeri.

"Kepala desa harus mengetahui warganya hendak bekerja di mana dan apakah perekrutannya sesuai prosedur atau tidak. Itu adalah fungsi dari pemerintah desa yang sudah diatur Undang-Undang 18 tahun 2017," papar Dwi Priyanti.

Beberapa materi disampaikan narasumber dalam sosialisasi ini, di antaranya oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, I Made Rusdiko. Made menyampaikan mengenai peran aktif imigrasi dalam pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural serta soal masa berlaku paspor.

"Jadi, ke depannya, paspor yang awalnya masa berlakunya adalah 5 tahun akan diperpanjang hingga menjadi 10 tahun. Pelaksanaannya masih menunggu peraturan pelaksana yang mengatur detail teknisnya," jelas Made.

Ditambahkan oleh Servulus, bahwa bentuk pelindungan PMI juga mencakup pembebasan biaya, antara lain pembebasan biaya pelatihan sebelum kerja.

"Ke depannya, pemerintah daerah mungkin dapat menganggarkan pelatihan untuk PMI dengan menggandeng LPK yang sudah terakreditasi. Dengan demikian, PMI yang hendak berangkat bisa memperoleh keterampilan yang dibutuhkan, semisal PMI kapal pesiar yang diwajibkan mengikuti pelatihan Basic Safety Training," tutup Servulus. ** (Humas/UPT BP2MI Denpasar/Ayu)